Bukti Tambahan Tergugat I dan Keterangan Kepala Desa Perjelas Tidak ada Tumpang Tindih di lahan Milik Tergugat Tan Man Hua
DENPASAR RADJAMEDIA ONLINE. COM | Tangerang, 4 November 2024 - Sidang perkara nomor 135 di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, menghadirkan Ibu Fadlah, Kepala Desa Mekarsari, sebagai saksi dari Pihak Tergugat I (Tan Man Hua). Ibu Fadlah memberikan keterangan mengenai kronologis peralihan lahan garapan yang dibeli Tan Man Hua dari Ija Janian dan Ahi Jamaan. Dalam kesaksiannya, Ibu Fadlah menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dimiliki oleh Prengky Muhammad (alm) dan dibeli oleh Tan Man Hua pada tahun 2013. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah ada permasalahan terkait tanah tersebut. Menjawab pertanyaan Penggugat, Ibu Fadlah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pengaduan atau keluhan terkait klaim atau sengketa di lahan milik Tan Man Hua. Saksi juga menegaskan bahwa tidak ada masalah tumpang tindih dan sengketa terkait lahan tersebut. Ibu Fadlah menambahkan bahwa lahan milik Tan Man Hua (blok Nomor 70) dan lahan yang dikl