Perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang : Saksi Saksi Jelaskan Batas Lahan, Menjelang Pemeriksaan Saksi Tambahan
DENPASAR RADJA MEDIA ONLINE. COM | Tangerang, 14 Oktober 2024 - Sidang kelima perkara kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A. Sengketa ini melibatkan dua bidang tanah di Mekarsari, yang diklaim dimiliki oleh Tan Man Hua (tergugat) dengan sertifikat hak milik (SHM) No. XD/Mekarsari dan SHM No. 01251/Mekarsari. Pihak penggugat menghadirkan dua saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim tentang keberadaan dan batas-batas lahan yang disengketakan. Fahrurazi, staf Kantor Desa Bidang Kesra, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui lahan tersebut atas nama Puri Jaya dan Tan Man Hua sekitar bulan lalu. Lahan tersebut berdekatan dengan rumahnya, sekitar 15 meter dari lokasi sengketa. Ia menjelaskan batas-batas lahan yang diketahuinya, termasuk berbatasan dengan tanah milik H. Sarun di sebelah selatan, Ahmad Damhuri di sebelah barat, H. Rahman di sebelah utara, H. Mugni di sebelah timur, dan